ContohParate Eksekusi. Contoh parate eksekusi dapat dilihat pada kasus lelang Bank NISP melawan nasabahnya, Koo Ay Tjen. Kasus ini dimulai dengan Koo Ay Tjen selaku nasabah lama berutang Rp400 juta pada Bank NISP. Pada awalnya, Koo Ay Tjen membayar utang dengan tertib dan lancar.
Celakanya ada penegak hukum yang memproses model kasus seperti ini hingga ke pengadilan. P raktiknya masih terdapat pandangan berbeda mengenai penegakan hukum perkara wanprestasi dan penipuan seperti termuat dalam beberapa putusan pengadilan (yurisprudensi). Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik untuk membedakan wanprestasi dan penipuan.

Sementarabila masalahnya adalah murni ingkar janji, dan tujuan diajukannya gugatan ialah agar pihak tergugat melaksanakan isi kesepakatan / prestasi yang dapat berupa: 1.) untuk melakukan sesuatu; 2.) untuk menyerahkan sesuatu; dan/atau 3.) untuk tidak melakukan sesuatu, maka yang dapat diajukan ialah gugatan Wanprestasi, bukan gugatan PMH, agar tidak dipandang sebagai mencampur-aduk konsepsi

tentangPerbuatan Melawan Hukum tersebut, undang-undang dan yurisprudensi mengisyaratkan agar pelaku haruslah mengandung unsur kesalahandalam melaksanakanperbuatan tersebut.
Ingkarjanji UU saja UU Perbuatan - Perbuatan Melawan Hukum (Wanprestasi) (Alimentasi) manusia - Perbuatan Hukum. Perbuatan Melawan Hukum : Pasal 1365 KUHPerdata, "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut."
Sidangsebelumnya, Hagus Suanto selaku penggugat memaparkan isi gugatan yang intinya menyatakan para tergugat terdiri dari kantor ABNP (Tergugat I), Eri Hertiawan (Tergugat II), Adnan Buyung Nasution (Tergugat III), Citibank (Tergugat IV), dan Bank Indonesia (Tergugat V) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Y ang benar adalah:
4DR31ds. 224 234 487 420 201 447 216 135 348

contoh kasus perbuatan melawan hukum dan wanprestasi