EpaEmilia juga melaporkan Jopie Amir ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Kasus ini bermula dari kerja sama tangani kesepakatan damai pada saat kejadian, Minggu (19/9) lalu itu. Namun
BerandaKlinikPidanaSetelah Dianaya Maha...PidanaSetelah Dianaya Maha...PidanaSenin, 9 September 2013Assalamualaikum, saudara saya menjadi korban kasus penganiayaan saat sedang bertugas sebagai satpam di salah satu kampus. Ketika sedang berjaga terjadi cekcok antara adik saya dan mahasiswa kampus tersebut, yang berujung pada pemukulan helm dan tinju oleh mahasiswa kepada adik saya yang menyebabkan memar di bibir adik saya. Setelah dua hari kasus tersebut, pihak kampus menyuruh adik saya menandatangani surat perjanjian damai, karena posisi yang terdesak adik saya menandatangani surat itu. Pertanyaannya, apakah pihak keluarga bisa menuntut pada pelaku meskipun adik saya sudah terlanjur tanda tangan damai?Salam sejahtera,Perlu diketahui bahwa dalam hukum pidana, tuntutan atas suatu tindak pidana bisa disebabkan karena adanya pengaduan atau pelaporan. Pengaduan dan pelaporan adalah dua hal yang berbeda. Suatu tindak pidana dapat dituntut berdasarkan adanya pengaduan atau pelaporan bergantung pada pengaturan mengenai tindak pidana tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”.Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Christine Natalia Musa Limbu, dalam artikel yang berjudul Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan, mengutip pendapat R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, istilah pengaduan klacht tidak sama artinya dengan pelaporan aangfte, bedanya adalah1. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan pidana penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHPPasal 351 KUHP1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.2 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.3 Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.4 Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.5 Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak pada rumusan pasal di atas, terlihat bahwa tindak pidana penganiayaan adalah delik laporan. Dalam pasal ini tidak diatur bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari korban. Ini berarti siapa saja dapat melaporkan adanya penganiayaan ini, tidak harus ada pengaduan dari hal ini berarti keluarga Anda dapat melaporkan penganiayaan tersebut. Mengenai perdamaian yang telah dilakukan oleh adik Anda, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan penghapusan hak penuntutan atas penganiayaan tersebut. Perdamaian antara korban dan pelaku tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat meniadakan hak menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 76 – Pasal 85 KUHP, yang terdapat dalam Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana. Ini berarti keluarga Anda tetap dapat melaporkan penganiayaan tersebut walaupun ada perjanjian perdamaian antara adik Anda dengan surat perjanjian damai yang ditandatangani adik Anda, perjanjian tersebut tidak sah jika Adik Anda dalam memberikan persetujuannya berada dalam keadaan terdesak. Jika adik Anda terpaksa memberikan persetujuannya karena dia takut dipecat sebagai satpam oleh pihak kampus, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 angka 1 jo. Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPer”. Dalam hukum perdata, hal ini dinamakan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden. Lebih lanjut mengenai penyalahgunaan keadaan, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah jawaban dari kami, semoga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Kitab Undang-Undang Hukum
KasiHumas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah digelar mediasi yang melibatkan tersangka KR dan korban MWR, pada Kamis (30/6). "Kedua belah pihak pun berdamai dengan menandatangani surat perjanjian damai dan diketahui masing-masing Perbekel Sudaji dan Perbekel Sangsit," kata AKP Sumarjaya.
0% found this document useful 0 votes25 views2 pagesDescriptionsurat kesepakatan damaiCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes25 views2 pagesKesepakatan Damai Bersama Tentang PenganiayaanJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Polsek Tanjung Duren sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak keamanan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat, yang melakukan penganiayaan terhadap Fiki (27). Pasien RSJ itu telah mendapatkan perlakuan kasar usai kabur dari rumah sakit. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarak mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pihak keamanan tersebut berakhir dengan damai.
KESEPAKATAN BERSAMA Pada hari ini, Selasa, tanggal 23 Agustus 2011, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat No. KTP selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK PERTAMA; Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat No. KTP selanjutnya dalam Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KEDUA; PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut Bahwa, pada hari ________ taggal __ ________ ____, anak dari PIHAK KEDUA yang bernama ________________ telah mengalami luka-luka dan harus dirawat inap di rumah sakit __________ kota _______; Bahwa, luka-luka yang dialami oleh ________________ tersebut diduga diakibatkan oleh tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh ___________ yang merupakan anak dari PIHAK PERTAMA; Bahwa, atas tindakan penganiayaan tersebut, PIHAK KEDUA telah mengajukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh ___________ terhadap ___________________ tersebut; Bahwa, PIHAK PERTAMA telah meminta maaf kepada PIHAK KEDUA dan telah mengajukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan kepada PIHAK KEDUA dengan bersedianya PIHAK PERTAMA untuk membiayai perawatan luka-luka _______________ tersebut hingga sembuh total dan meminta PIHAK KEDUA untuk mencabut kembali laporan polisi tersebut; Bahwa, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk menyelesaikan permasalahan diatas secara damai dan kekeluargaan. Selanjutnya, berdasarkan uraian tersebut diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat Bahwa, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk bertanggung jawab atas penyembuhan luka-luka yang dialami oleh ________________ tersebut, yaitu dengan membiayai seluruh biaya pengobatan _______________ hingga yang bersangkutan sembuh total; Bahwa, PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk melakukan pencabutan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan oleh ___________ terhadap ________________ tersebut, dan berjanji untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun baik pidana maupun perdata terhadap _________; Bahwa, dalam hal PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh hingga __________________ sembuh total sebagaimana dimaksud butir 1 diatas, maka PIHAK KEDUA berhak untuk melakukan tuntutan hukum terhadap ___________, baik Pidana maupaun Perdata; Bahwa, sebagai jaminan atas tanggung jawab PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan kesepakatan ini, PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyerahkan uang bagi pembiayaan sebagian pengobatan dan perawatan _______________ untuk tahap awal sebesar Rp. ___________ ______________ rupiah pada saat ditandatanganinya kesepakatan ini; Demikian kesepakatan ini dibuat dalam 2 dua rangkap bermeterai cukup. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. PARA PIHAK PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA ____________ ________________ SAKSI-SAKSI SAKSI 1 SAKSI 2 ___________________ __________________ Download draf Kesepakatan Perdamaian diatas dalam format word .doc disini.
BANDUNG Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Tembang Putra Prabu (25) oleh pelaku berinisial WA yang terjadi di sebuah kaf kawasan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, berakhir damai.Korban Tembang Putra mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.. Pencabutan laporan dan perdamaian dilakukan pada Jumat (16/4/2021). Sedangkan penandatanganan surat kesepakatan damai di atas
- Suatu perjanjian akan batal secara hukum atau cacat hukum jika persyaratan sah suatu perjanjian diingkari salah satu pihak;Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata ada 4 empat syarat sah perjanjian / perikatan yaitu terdiri dari syarat subyektif dan objektif Syarat Subyektif;1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak;2. Cakap;Syarat Objektif3. Suatu hal tertentu;4. Suatu sebab yang halal;Jika salah satu pihak di dalam suatu perjanjian tidak mengindahkan persyaratan tersebut diatasDan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, dengan tipu muslihat atau berbohong serta bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi sehingga merugikan pihak lainnya;Maka hal tersebut dapat dikategori sebagai tindak pidana penipuan dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata;Pengertian Penipuan sendiri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dari kata dasar penipuan yaitu tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur bohong, palsu, dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung;Sedangkan penipuan adalah proses, perbuatan, cara menipu. Contohnya dalam hal jual beli kendaraan, dimana salah satu pihak sengaja mengubah atau mengganti sparepart yang palsu;Atau salah satu pihak menerima uang namun barang yang dipesan tidak sesuai atau tidak kunjung datang;Contoh Surat Perdamaian Kasus PenipuanMaka hal tersebut dapat dilaporkan salah satu pihak yang dirugikan sebagai tindak pidana penipuan yang dapat diancam pidana dengan pasal 378 hingga 395 KUHPidana;Sanksi Pidana Tindak Pidana PenipuanBerdasarkan pasal 378 KUHPidana ada beberapa unsur pokok dan sanksi pidana yang menjadi dasar tindak pidana penipuan yaitu “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya, atau memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“Selain sanksi pidana, penipuan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi ingkar janji yang didapat diajukan gugatan secara perdata;Tetapi tidak ada larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu kasus penipuan harus mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde terlebih dulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata;Perdamaian Kasus PenipuanNamun ada baiknya sebelum menempuh ke jalur hukum, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan;Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kedua belah pihak harus sepakat dan mencari jalan keluar yang terbaik bagi keduanya;Dan salah satu pihak yang menipu dengan kerendahan hati mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengganti kerugian yang ditimbulkan;Serta pihak yang dirugikan bersedia untuk memaafkan dan tidak akan memperpanjang kasus tersebut ke jalur hukum;Keseapakatan damai tersebut ada baiknya dibuat secara tertulis dalam bentuk surat perdamaian kasus penipuan;Hal tersebut dilakukan agar mengikat secara hukum jika di suatu waktu salah satu pihak mengingkari surat perdamaian tersebut;Di dalam surat perdamaian sebaiknya mengikut sertakan minimal 2 dua orang sebagai saksi dari perdamaian tersebut;Surat Perdamaian kasus penipuan juga masih dapat dibuat dan dilakukan apabila sudah terlanjur masuk ke jalur hukum;Hal tersebut juga berguna untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa kasus penipuan;Contoh Surat Perdamaian Kasus PenipuanSURAT PERDAMAIANKami yang bertanda tangan di bawah ini Nama SI BADUNGUmur .....TahunPekerjaan .............Alamat ..................Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama;Nama SI KOPLAKUmur .....TahunPekerjaan ...............Alamat .................Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;Sehubungan dengan telah terjadinya perjanjian jual beli kendaraan berupa ........ antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua pada hari.....tanggal...... sekira pukul ....WIB di Jalan.............;Namun setelah Pihak Pertama melunasi pembayaran jual beli tersebut, Pihak Kedua berjanji akan memperbaiki kendaraan tersebut terlebih dahulu;Setelah Pihak Pertama menunggu selama 2 dua bulan, Pihak Kedua tidak juga menyerahkan kendaraan tersebut dengan alasan masih diperbaiki dan sulit untuk dihubungi;Dengan kejadian tersebut, Pihak Pertama merasa ditipu dan mengalami kerugian sejumlah Rp.............;Namun dari kejadian penipuan tersebut, kami kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian sebagai berikutPasal 1 Pihak Kedua mengakui bersalah telah melakukan penipuan terhadap Pihak Pertama dari jual beli kendaraan berupa ...... sejumlah Rp..........;Pasal 2 Pihak Kedua menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari;Pasal 3 Pihak Pertama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Kedua;Pasal 4 Pihak Kedua akan bersedia mengganti/memperbaiki kerugian yang dialami Pihak Pertama sejumlah Rp..... ... dengan cara mencicil sejumlah Rp.... .... per bulannya hingga lunas;Pasal 5 Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus penipuan ini dikemudian hari ke jalur hukum;Pasal 6 Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini;Demikian Surat Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;Muntok................2019Pihak Pertama Pihak Kedua MateraiSI BADUNG SI KOPLAKSaksi-saksi 1. .............. saksi Pihak Pertama ............2. ............... saksi Pihak Kedua ............ Mengetahui,Ketua RT.................Demikianlah contoh surat perjanjian damai kasus penipuan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Kasusbegal payudara ini berakhir damai dengan jalur kekeluargaan, pelaku diminta mengakui perbuatannya dan mendatangani perjanjian yang dibuat oleh warga. "Sudah selesai, karena sudah buat surat pernyataan. Pelaku mengakui sudah melakukan (aksi cabul) itu," ungkap Nonos, kerabat korban saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Anda sedang mencari contoh surat perjanjian damai sebab anda tidak cara membuatnya? maka anda bisa menyimak panduan serta contohnya dibawah ini. Seperti namanya, surat perjanjian damai ini adalah surat untuk menyelesaikan sebuah perselisihan baik itu antara keluarga, teman, rekan kerja, sesama pebisnis secara kelompok maupun indvidu. Adapun dengan surat ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan secara damai tanpa perlu timbul terjadinya kekasaran, maupun menempuh jalur hukum, dimana semuanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sekedar informasi, surat perjanjian damai ini terbagi menjadi dua jenis dimana apabila yang membuat surat adalah dari pihak yang merasa menjadi korban maka isi dari surat perjanjian damai adalah mengenai korban yang memaafkan pelaku. Sedangkan apabila surat dibuat dari pihak yang merasa sebagai pelaku, maka isi surat bisa berupa penyataan kesalahan dan meminta maaf agar semua bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Telah banyak kasus yang berujung dengan menandatangani surat perjanjian damai seperti kasus kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, hingga masalah rumah tangga dimana dalam hukum sendiri, penyelesaian secara kekeluargaan bisa diutamakan apabila pihak korban bisa menerima dan memaafkan pihak pelaku. Format Surat Perjanjian DamaiIdentitas Para PihakIsi SuratKeterangan Pengulangan PerbuatanTanda Tangan Para Pihak Yang TerlibatContoh Surat Perjanjian DamaiSurat Perjanjian Damai Kecelakaan Lalu LintasContoh Surat Perjanjian Damai Masalah Rumah Tangga Bagi anda yang ingin membuat surat perjanjian damai, maka berikut berikut format dan struktur penting dari surat damai yang bisa anda simak sebagai berikut. Identitas Para Pihak Isi surat memuat identitas pihak yang terlibat mulai dari nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan informasi relevan lainnya. Keterangan Perselisihan— seperti penyebab awalnya, waktu terjadinya perselisihan, dan keterangan terkait lainnya. Isi Surat Umumnya, tercantum mengenai syarat perdamaian yang harus diikuti pihak yang berasalah. Keterangan Pengulangan Perbuatan Mencantumkan hukuman atau denda tertentu bila pihak yang bersalah mengulangi perselisihan lagi. Tanda Tangan Para Pihak Yang Terlibat Terakhir, para pihak harus membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan. Apabila terdapat saksi, maka saksi juga harus dilibatkan dalam ikut tanda tangan. Contoh Surat Perjanjian Damai Agar anda bisa memahami bentuk dan format surat perjanjian damai, berikut beberapa contoh surat perjanjian damai yang bisa anda simak sebagai berikut. Surat Perjanjian Damai Kecelakaan Lalu Lintas SURAT PERJANJIAN DAMAI Kami yang bertanda tangan dibawah ini Pihak Pertama Nama Ahmad Mulyadi Umur 35 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kampung Puma RT 01/09 Pihak Kedua Nama Dede Rahadi Umur 37 Tahun Pekerjaan Pedagang Alamat Kampung Soang RT 07/09 Sehubung dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara pihak pertama dan pihak kedua pada hari Kamis, 31 Oktober 2017 di Kampung Mangga yang mengakibatkan kerugian dan luka-luka yang diderita oleh pihak kedua. Pihak pertama selaku pihak yang bersalah menyadari bahwa perbuatannya salah baik terhadap pihak kedua maupun hukum negara. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan berdamai dan masalah ini akan dimusyawarahkan di rumah pihak kedua. Nantinya musyawarah ini akan dihadiri oleh keluarga dari kedua pihak terkait. Apapun isi dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak ialah Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak boleh ada dendam di kemudian hari. Segala kerugian dan biaya pengobatan pihak kedua akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang bersalah. Pihak kedua telah sepakat untuk tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ini kepada pihak yang berwajib dan tidak akan menuntut secara perdata maupun pidana. Pihak kedua atau korban berjanji tidak akan menggunakan kesempatan ini untuk memeras pihak pertama, dan pihak kedua tidak boleh menuntut apapun selain yang sudah disepakati bersama. Pihak pertama telah berjanji untuk lebih berhati-hati lagi dalam berkendara. Apabila suatu hari pihak pertama mengulangi perbuatannya, maka pihak pertama bersedia untuk diproses secara hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Demikian surat perjanjian damai ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian damai ini dapat dijadikan sebagai bukti hukum apabila diperlukan. Kampung Soang, 8 April 2023 Yang Membuat Perjanjian Yang Membuat Perjanjian PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Ahmad Mulyadi Dede Rahadi Saksi Rian Mulyadi Slamet Rahadi Sintia Amelia Contoh Surat Perjanjian Damai Masalah Rumah Tangga SURAT PERJANJIAN DAMAI Kami yang bertanda tangan dibawah ini Pihak Pertama Suami Nama Ahmad Isari Umur 39 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kampung Ningrat RT 01/09 Pihak Kedua Istri Nama Fania Larisa Umur 35 Tahun Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Alamat Kampung Ningrat RT 01/09 Sehubungan dengan terjadinya kesalahpahaman antara kedua belah pihak pada beberapa hari yang lalu, maka hari ini pada tanggal 24 Agustus 2018 kami selaku pihak yang terkait telah sepakat untuk berdamai. Sesuai dengan hasil perjanjian dan kesepakatan yang telah kami buat bersama antara lain Perjanjian suami kepada istri Pihak suami berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang telah dilakukan pada pihak istri, seperti melakukan kekerasan fisik, mengeluarkan kata-kata kasar, merusak barang-barang, hingga mengusir pihak istri. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat dibawa ke ranah hukum. Untuk itu pihak suami telah berjanji apabila mengulangi perbuatannya lagi, maka pihak suami bersedia untuk diproses secara hukum. Lebih bertindak adil dan bijaksana dalam memimpin rumah tangga untuk menciptakan suasana keluarga yang nyaman. Suami diminta untuk lebih bertanggung jawab kepada istri dan anak dalam kondisi dan keadaan apapun. Siap menerima segala konsekuensi apabila mengulangi kesalahannya di kemudian hari. Diharapkan lebih aktif lagi dalam melaksanakan kegiatan di lingkungan sekitar tempat tinggal. Perjanjian istri kepada suami Bersikap sopan, jujur, dan bijaksana dalam mengurus rumah tangga. Bersikap lebih terbuka kepada suami dan memberitahu secara jujur apabila ada hal yang dirasa dapat merusak rumah tangga. Istri diharapkan dapat menerima suami apa adanya dalam kondisi dan keadaan apapun. Demikian surat perjanjian damai ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian damai ini dapat dijadikan sebagai bukti hukum apabila diperlukan. Kampung Ningrat, 8 April 2023 Yang Membuat Perjanjian Yang Membuat Perjanjian PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Ahmad Isari Fania Larisa Saksi Rian Isari Slamet Cahyono Cinta Larisa Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian damai yang memiliki tujuan agar masalah tidak semakin membesar dan tambah merugikan kedua belah pihak. Semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang mencari referensi dan masukan surat ini.
TANGSEL IGLOBALNEWS.CO.ID - Pasca penganiayaan terhadap seorang siswi yang terjadi di Sekolah SMP PGRI 1 Ciputat Kota Tangsel beberapa hari lalu akhirmya berujung Damai. Perdamaian kedua belah pihak antara pihak keluarga siswi yang melakukan penganiayaan atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan siswi (pihak keluarga) yang mengalami korban di mediasikan oleh Cartam (kepala sekolah (Kepsek
Apakah Anda sedang mencari contoh surat perjanjian damai? Anda sudah datang ke tempat yang tepat! Surat perjanjian damai merupakan dokumen yang Anda buat bila terjadi perselisihan dengan suatu pihak. Melalui surat perjanjian ini, Anda bisa menghentikan perselisihan dan berdamai. Berguna sekali, kan? Maka dari itu, di artikel ini kami akan memberikan beberapa contoh surat pernyataan damai. Sebelum itu, yuk simak pengertian, fungsi, dan format surat ini. Apa itu Surat Perjanjian Damai? Sumber gambar Unsplash Seperti namanya, surat perjanjian damai adalah surat yang berisi pernyataan damai dari kedua pihak untuk tidak melanjutkan perselisihan. Perselisihan di sini bisa bermacam-macam bentuknya dan penyebabnya, sehingga Anda harus membuat surat ini sesuai dengan perselisihan tersebut. Baca juga 10 Contoh Surat Permohonan Maaf Berbagai Keperluan, Terlengkap! Fungsi Surat Perjanjian Damai Pada dasarnya, berikut beberapa fungsi surat pernyataan damai Bukti sah perdamaian antar pihak Menghentikan perselisihan yang berjalan Mencegah perselisihan terjadi lagi di kemudian hari Baca juga 9 Contoh Surat Somasi Berbagai Keperluan, Terlengkap! Format Surat Perjanjian Damai Biasanya, surat pernyataan damai memiliki format sebagai berikut Identitas Para Pihak— mulai dari nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan informasi relevan lainnya. Keterangan Perselisihan— seperti penyebab awalnya, waktu terjadinya perselisihan, dan keterangan terkait lainnya. Isi Surat— biasanya, tercantum mengenai syarat perdamaian yang harus diikuti pihak yang berasalah. Keterangan Pengulangan Perbuatan— mencantumkan hukuman atau denda tertentu bila pihak yang bersalah mengulangi perselisihan lagi. Tanda Tangan Para Pihak— terakhir, para pihak harus membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan. Bila ada saksi, maka saksi juga harus ikut tanda tangan. Baca juga Panduan Lengkap Syarat Sah Perjanjian 7 Contoh Surat Perjanjian Damai Berikut beberapa contoh surat pernyataan damai yang bisa Anda jadikan referensi 1. Contoh Surat Perjanjian Damai Sederhana 1 Sumber gambar Legalakses 2. Contoh Surat Perjanjian Damai Sederhana 2 Sumber gambar 3. Contoh Surat Perjanjian Damai Sederhana 3 Sumber gambar Romadecade 4. Contoh Surat Pernyataan Damai Pencemaran Nama Baik Sumber gambar Lezgetreal 5. Contoh Surat Pernyatan Damai Kecelakaan 1 Sumber gambar Romadecade 6. Contoh Surat Pernyatan Damai Kecelakaan 2 Sumber gambar 7. Contoh Surat Perjanjian Damai Masalah Rumah Tangga Sumber gambar Lezgetreal Baca juga Apa itu Perjanjian Terapeutik? Semua yang Harus Diketahui! Tandatangani Surat Perjanjian Damai dengan Mekari Sign! Itulah penjelasan lengkap mengenai surat perjanjian damai dan contohnya. Setelah membaca artikel ini, Anda sudah paham apa itu surat pernyataan damai, kan? Plus, bila Anda membutuhkan contohnya, Anda bisa mengambil referensi dari berbagai contoh di atas. Oh ya, di zaman sekarang Anda juga bisa menandatangani surat pernyataan damai secara digital dengan Mekari Sign, lho! Mekari Sign menyediakan e-sign berinduk KOMINFO, sehingga dokumen Anda aman dan sah. Coba Mekari Sign Sekarang! Frequently Asked Questions FAQ Tentu saja, terutama bila Anda menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang sudah berinduk KOMINFO dan PSrE. Tanda tangan elektronik tersertifikasi tak bisa dipalsukan, karena adanya sertifikat elektronik yang melindungi dan memverifikasi identitas para pihak. Di Mekari Sign, harga termurah untuk Tangan Elektronik tersertifikasi PSrE adalah Rp 418,500 /bulan. Mirza berusaha untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan mudah dipahami. Tulisannya didasarkan dari riset menyeluruh ke berbagai sumber terpercaya, baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, tulisannya sering menjadi referensi bagi pembaca yang membutuhkan informasi akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
rSsja. 439 181 496 38 156 358 77 122 442
surat perjanjian damai kasus penganiayaan